JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran/Idul Fitri.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya resmi diterbitkan KPK untuk mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk mendukung operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca Juga Seorang Pria Terkapar Bersimbah Darah di Gang Seroja Pekapuran
“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.(*)