JAKARTA- KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada satu unit mobil dan uang senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.
"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita lima unit mobil. Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
Sumber: detik.com