JAKARTA - Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah menuai sorotan. KPK dianggap memberikan keistimewaan kepada Yaqut hingga tidak bersikap transparan.
Dirangkum detikcom, Senin (23/2/2026), perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.
Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Mengilangnya Yaqut dari Rutan KPK juga menjadi pertanyaan para tahanan KPK lain. Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel tahanan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan. KPK diketahui memfasilitasi salat Id bagi tahanan yang beragama Islam.
"Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Sivia.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Yudi menilai keputusan itu sangat janggal.
"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3).
Yudi mengatakan KPK harus terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.
"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi," katanya.
Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.
"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tutur Yudi.
MAKI Nilai KPK Diskriminasi
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai tidak terbuka dalam peralihan status tahanan Yaqut.
"Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3).
Informasi keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK diketahui pertama kali disampaikan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Silvia saat ini mendapatkan informasi dari suaminya bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3). KPK lalu buka suara dan menjelaskan Yaqut telah menjadi tahanan rumah.
"Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan," jelas Boyamin.
"Jadi ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan," jelas Boyamin.
"Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa," sambungnya.
Boyamin juga menyoroti momen perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran. Dia mengatakan hal itu juga bisa memancing dugaan publik terkait pemberian tahanan rumah kepada Yaqut agar mantan Menteri Agama itu bisa merayakan Lebaran di luar rutan.
"KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran," tutur Boyamin.
Dia menambahkan, perlakuan KPK ini berbeda saat menangani permohonan keluarga dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Boyamin menyebut saat itu keluarga Enembe meminta KPK tidak menahan Enembe di rutan karena alasan sakit, namun ditolak oleh KPK.
"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tutur Boyamin.
Sumber: Detik.com