JAKARTA -- Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI), Fauzan Zidni, resmi mengumumkan susunan pengurus BPI periode 2026-2030. Pengumuman ini menjadi tonggak penting di tengah momentum kebangkitan industri perfilman Indonesia pascapandemi.
“Agenda utama yang disiapkan adalah peningkatan SDM perfilman melalui sinkronisasi kurikulum, program magang-hub, dan pengiriman talenta muda ke sekolah film terbaik di luar negeri serta berbagai film lab internasional. Selain itu, BPI akan menyusun revisi UU Perfilman bersama Kementerian Kebudayaan untuk penguatan kelembagaan BPI, penguatan profesi perfilman, penguatan dukungan pemerintah terhadap perfilman, kepastian hukum dan kemudahan investasi, serta perlindungan kebebasan berekspresi,” ujar Fauzan dalam keterangan persnya, Sabtu (25/4/2026).
Fauzan menambahkan bahwa BPI juga memiliki agenda lain, seperti gerakan anti-pembajakan film secara menyeluruh, penyelenggaraan Festival Film Indonesia, dan pelaksanaan fungsi-fungsi BPI seperti tertuang di UU Perfilman.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut menyampaikan harapannya kepada kepengurusan baru. "BPI memiliki posisi yang sangat penting sebagai jembatan antara pemerintah dan insan perfilman. Kami berharap BPI dapat semakin menguatkan ekosistem perfilman Indonesia, mendorong tata kelola yang transparan, serta membuka ruang yang lebih luas bagi talenta kreatif di seluruh Indonesia," jelas Fadli Zon.
Dengan susunan kepengurusan dan Pokja yang telah terbentuk, Badan Perfilman Indonesia (BPI) berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi kinerja dengan seluruh insan perfilman.
Momen ini adalah kesempatan untuk bergerak bersama, memastikan setiap program kerja dilaksanakan dengan unggul demi memperkuat ekosistem perfilman nasional dan memajukan perfilman Indonesia.
Sebagai informasi Badan Perfilman Indonesia (BPI) berdiri pada 17 Januari 2014 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2009, Badan Perfilman Indonesia adalah lembaga swasta mandiri yang dibentuk masyarakat sebagai ruang bersama bagi seluruh elemen perfilman Indonesia: dikukuhkan Presiden, difasilitasi Pemerintah.
BPI memiliki tugas: memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam mendorong kebijakan perfilman dan mempercepat PP Rencana Induk Perfilman Nasional dan PP Sanksi. Menyelenggarakan dan mengikuti festival film di dalam dan luar negeri. Mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing. Melakukan penelitian dan pengembangan perfilman. Memberikan penghargaan kepada
insan perfilman. Memfasilitasi pendanaan pembuatan film bermutu tinggi.(Gbr)