-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Barru Raker PT.Conch dan, Pro Kontra Berlangsung Panas

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T08:45:21Z

RADAR-BARRU.COM--Ketua Komisi Dua Kabupaten Barru mengelar rapat dengar pendapat tentang persoalan PT.Conch dan Pro kontra dan dukungan 15 LSM Kabupaten Barru.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi 2 DPRD Syamsurijal, Wakil Ketua 1 DPRD Barru Andi Yenni, Anggota DPRD Barru Herman Jaya, Syahrul Ramdani, Andi Wawo, Armasyah Anggota DPRD Barru. 

Ilham Iskandar Ketua pormasi masyarakat Kabupaten Barru, mengatakan bahwa dirinya sambut baik mahasiswa Gappembar, bahwa diri mendukung investasi hadir di Kabupaten BarruBarru. 

Namun adik-adik Gappembar meminta pihak kepastiaan hukum sesuai regulasi yang ada peraturan pemerintah, maka itu pasti. 

Menurut Ilham Iskandar PT.Conch sudah melengkapi persyaratan sesuai aturan pemerintah pusat. 

"Prinsipnya adalah andal ini bukan hanya kepentingan PT.Conch tapi semua kepentingan masyarakat Kabupaten Barru kalau sesuai aturan," kata Ilham Iskandar.

Ketua DPP Gappembar Barru Afis, Terima kasih kepada dewan perwakilan rakyat hari ini tidak untuk menghalangi investasi namun Kami hadir di sini untuk mempertegas bahwa tidak ada investasi yang tumbuh subur di baru di atas tanah yang ilegal.

Lanjut Afis SH, artinya di atas aturan dari awal kami melaksanakan aksi demonstrasi di pusat kota itu kami ada poin tuntutan yang pertama adalah bagaimana pemerintah daerah ini mampu mengeluarkan surat peringatan satu untuk PT.Conch.

Karena kenapa ya kita melihat sendiri bahkan kami sudah menyurat ke dpmptsp meminta keterangan apakah PT kelas ini memiliki PBG sampai hari ini ternyata suratnya saya bawa di sini sebagai bukti juga dalam keterangan DPP SP bahwa per hari ini tidak memiliki PBB dan ini dalam kacamata. 

"Kami bahwa kewibawaan baru itu ada pada penegakan hukumnya itu yang pertama yang kedua persoalan pajak Oke sudah diklarifikasi oleh dinas sampai hari ini bayar pajak tetapi kami tahu bahwa pajak itu berbeda dengan denda ada aturan benda ini tidak bisa diambil itu ketika tidak ada keluar surat peringatan 1 benda ini berapa ya 10% dari nilai bangunan yang sudah berdiri di sana."ucap Afis

Supaya 10% harus dia bayar ini itu tidak dibayar oleh pendekor dengan apa ya dengan cara jalan keluarnya cepat satu supaya tidak ada pijakan untuk menagih identitas administratif. 

"Kami berharap juga DPRD ini bisa mendorong itu, kemudian yang kedua karena ini menjadi nilai jual kami mendengar beberapa media menjanjikan 1500 tenaga kerja," kata Afis


Sumber: redaksi


×
Berita Terbaru Update