-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Barru Keluhkan Limbah Debu Sandblasting Galangan Kapal

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T11:25:21Z

RADAR-BARRU.COM— Warga di sekitar galangan kapal PT Layar Perkasa Nusantara mengeluhkan dampak limbah aktivitas sandblasting yang diduga mencemari udara dan lingkungan permukiman di Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Sejumlah warga mengaku terdampak debu halus yang beterbangan hingga ke rumah-rumah, terutama saat aktivitas blasting berlangsung pada malam hari hingga dini hari. “Blasting beroperasi mulai di malam hari hingga dini hari. Debunya sampai ke pemukiman,” ujar salah seorang warga, seperti dikutip dari Beritasatu.com, pada Sabut (11/04/2026) seorang. 

Keluhan juga datang dari warga Dusun Ujung yang menyebut sejak galangan kapal tersebut beroperasi pada 2020, masyarakat hanya merasakan dampak negatif berupa debu dan kebisingan. “Sejak 2020 beroperasi hingga saat ini kami hanya dapat debu dan bisingnya saja,” katanya.

Warga lainnya mengungkapkan, limbah blasting kerap terlihat jelas saat proses berlangsung. Ia menyebut warna langit dan laut berubah saat aktivitas dilakukan. “Merah warnanya, Pak, langit dan laut ketika proses sandblasting berlangsung. Langsung mencemari laut dan udara,” ujarnya saat dikonfirmasi tim media siber, Rabu (9/4/2026).

Selain polusi udara, warga juga menyoroti pemberian kompensasi yang disebut sebagai “uang debu” sebesar Rp300 ribu per rumah setiap enam bulan. Namun, pembagian kompensasi tersebut dinilai tidak merata.

“Memang ada uang debu, tapi percuma juga kalau tidak merata. Rumah di sini banyak,” kata warga lainnya. Beberapa warga bahkan mengaku tidak pernah menerima atau memilih menolak kompensasi tersebut.

Warga juga mengeluhkan kurangnya keterbukaan dari pihak perusahaan. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam sosialisasi terkait aktivitas galangan kapal tersebut. “Selama ada galangan ini, saya tidak pernah ada undangan untuk masuk atau sosialisasi,” ujar seorang warga.

Secara teknis, debu hasil sandblasting di galangan kapal tergolong limbah berbahaya karena mengandung partikel halus dari pasir, sisa cat lama, hingga karat yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan, seperti menyebabkan sesak napas.

Diketahui bahwa aktivitas blasting di galangan kapal seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk mencegah pencemaran. Dalam praktik yang sesuai standar, area blasting wajib menggunakan sistem penutup (enclosure) atau containment agar debu tidak menyebar ke luar lokasi kerja, serta dilengkapi penahan debu di sekeliling area.

Selain itu, pengendalian debu seharusnya dilakukan dengan penggunaan dust collector atau alat penyedot partikel industri, serta metode wet blasting atau vacuum blasting yang mampu menekan debu beterbangan, khususnya jika lokasi berada dekat permukiman warga. Penyiraman area secara rutin juga menjadi bagian dari upaya pengendalian.

Dari sisi pengelolaan limbah, sisa material blasting seperti pasir, serpihan cat, dan karat wajib dikumpulkan dan disimpan dalam wadah tertutup. Jika mengandung bahan berbahaya, limbah tersebut harus dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan dikelola oleh pihak berizin.

SOP juga mengatur waktu operasional blasting agar tidak dilakukan pada malam hingga dini hari, serta menghindari kondisi angin kencang yang dapat membawa debu ke permukiman. Idealnya, aktivitas dilakukan pada siang hari dengan mempertimbangkan kondisi cuaca.

Pengawasan lingkungan juga menjadi kewajiban, termasuk pemantauan kualitas udara dan air laut di sekitar galangan, serta penyediaan sistem drainase agar limbah tidak langsung mengalir ke laut.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mematuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di sisi lain, aspek keselamatan kerja juga harus diperhatikan, di mana pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti respirator, pakaian pelindung, serta kacamata dan sarung tangan, serta memastikan area blasting steril dari pihak yang tidak berkepentingan.

Perusahaan juga dituntut menyediakan saluran pengaduan masyarakat serta merespons cepat setiap keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Dengan melihat kondisi yang dikeluhkan warga, mulai dari aktivitas blasting pada malam hari hingga debu yang diduga menyebar ke permukiman, hal tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap SOP pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas PT Layar Perkasa Nusantara belum memberikan tanggapan. 

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Sumber: Beritasatu.com


×
Berita Terbaru Update