-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T04:24:20Z

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang sekaligus menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta (29/6).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana menjadi syarat pengajuan pengujian undang-undang. MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon berpendapat norma tersebut masih bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Menurut mereka, wacana yang kembali muncul dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan melalui pengujian undang-undang agar prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung tetap terjamin. Para pemohon juga menilai sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang memperkuat partisipasi rakyat setelah sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima sehingga ketentuan mengenai pelaksanaan pilkada secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.(*) 
×
Berita Terbaru Update