Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkuat Sinergi Penataan Batas Kawasan Hutan, Kantor BPN Barru Ikuti Peninjauan Lapangan

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T10:48:49Z

RADAR-BARRU.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Barru mengikuti kegiatan Peninjauan Lapangan dan Rapat Pembahasan Hasil Pemancangan Batas Sementara serta Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga di Kabupaten Barru pada Selasa, 27 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup peninjauan lapangan serta rapat pembahasan yang dilaksanakan di Aula Kantor UPTD KPH Ajatappareng, Kabupaten Barru.
Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Hidayanti, S.Sos., M.Si. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap koordinasi lintas instansi dalam penataan batas kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek pertanahan dan hak-hak pihak ketiga.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas selesainya pemancangan batas sementara serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada Oktober 2026. Pembahasan dilaksanakan bersama Panitia Tata Batas (PTB) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 804 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026.

Peninjauan lapangan menjadi bagian penting untuk mencermati kesesuaian hasil pemancangan batas sementara dengan kondisi di lokasi. Melalui tahapan ini, hasil kegiatan lapangan dapat menjadi bahan pembahasan bersama, khususnya berkaitan dengan posisi batas sementara dan keberadaan hak-hak pihak ketiga yang perlu diperhatikan dalam proses penataan batas kawasan hutan.

Sementara itu, rapat pembahasan menjadi ruang koordinasi bagi Panitia Tata Batas dan instansi terkait untuk menelaah hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Penyelarasan informasi diperlukan agar pembahasan bertumpu pada data dan kondisi lapangan serta memberikan perhatian yang memadai terhadap aspek administrasi maupun kepentingan pihak-pihak terkait.

Identifikasi hak-hak pihak ketiga merupakan salah satu aspek penting dalam rangkaian kegiatan tersebut. Pencermatan terhadap hasil identifikasi diharapkan dapat mendukung proses penataan batas yang teliti dan memperhatikan keberadaan hak masyarakat. Dengan demikian, aspek teknis penataan batas dan aspek pertanahan dapat dibahas secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara administrasi pertanahan dan penataan kawasan hutan. Koordinasi yang baik diperlukan untuk membangun kesesuaian informasi, memperjelas hal-hal yang memerlukan pencermatan, serta mendukung kelengkapan administrasi dalam tahapan selanjutnya.

Melalui peninjauan dan pembahasan bersama, diharapkan terbangun kesesuaian antara hasil pemancangan batas sementara, hasil identifikasi hak-hak pihak ketiga, dan kondisi di lapangan. Kesamaan pemahaman antarinstansi menjadi bekal penting agar proses penataan batas dapat ditindaklanjuti secara tertib, cermat, dan terkoordinasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Barru mendukung penguatan kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan penataan batas kawasan hutan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung proses penataan batas yang akuntabel dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak ketiga di Kabupaten Barru.(*) 
×
Berita Terbaru Update