RADAR-BARRU.COM– Sekretaris PKS Barru H Kamaluddin kritik Bawaslu Barru terkait maraknya Baliho sejumlah bakal calon legislatif kini mulai marak terlihat di berbagai sudut jalan di wilayah Kabupaten Barru
Hal itu di ungkap Sekretaris PKS Barru H Kamaluddin, saat rakor bersama KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Barru, Minggu (06/08/2023) Baliho Bacaleg ini ada yang berukuran kecil namun ada pula yang berukuran cukup besar di seperti di lampu merah dan wilayah sona merah.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru pun telah mengetahui hal itu. Namun pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena belum memasuki masa kampanye.
Menurut Bawaslu baliho yang bergambar Bacaleg itupun bukan masuk dalam kategori kampanye. Namun hanya sebatas sosialisasi untuk mengenalkan sosok Bacaleg tersebut.
Menurut Pimpinan Bawaslu Kabupaten Barru Akhiruddin saat ini pihaknya belum bisa menilai apakah baliho partai politik dan Bacaleg itu menyalahi aturan atau tidak. Bawaslu baru akan bisa menilai baliho tersebut menyalahi aturan atau tidak saat masa kampanye telah dimulai.
Masa kampanye partai politik ini baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Maka dari itu Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menyatakan status salah atau tidaknya baliho Bacaleg tersebut.
“Kalau kami melihatnya sifatnya itu bukan Kampanye ya, tapi Sosialisasi,” ucapnya.
Untuk saat ini pemasangan dan penertiban baliho Bacaleg tersebut menjadi ranah pemerintah daerah Kabupaten Barru. Bawaslu sendiri hanya bisa mengimbau agar baliho Bacaleg tersebut tidak dipasang di tempat yang terlarang dalam kampanye seperti sekolah ataupun tempat ibadah.
“Saya hanya bisa menyarankan untuk tidak melakukan pemasangan baliho ditempat-tempat terlarang,” imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Barru sendiri juga telah melakukan persuratan dan Koordinasi ini dilakukan terkait penindakan terkait maraknya baliho yang terpasang kepada, Partai Politik dan Pemda Barru.
Meski demikian Bawaslu hanya bisa memberikan saran, karena saat ini belum memasuki masa kampanye.Sehingga penertiban baliho Bacaleg merupakan wewenang penuh pemerintah daerah Kabupaten Barru.
“Dan sekali lagi kami hanya bisa menyarankan karena penertiban itu merupakan wewenang penuh dari pemerintah daerah,” tutupnya.
Sumber: radar-barru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar