RADAR-BARRU.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru mengaku tidak bisa menindak langsung baliho politik yang belakangan marak di wilayah Barru.
Menurut logika berpikir Bawaslu, saat ini belum ada tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga mereka tidak dapat menindak keberadaan baliho itu sebagai kampanye di luar jadwal.
Bawaslu juga mengaku tidak bisa menindaknya sebagai pelanggaran kampanye.
"Sekarang belum ada masa kampanye. Masa kampanye masih nanti sekitar akhir November (2023)," ujar Anggota Bawaslu Barru Akhiruddin di depan para Partai Politik yang hadir di acara rakor di Aula KPU Barru Minggu (06/08/2023) Siang.
"Kalau tidak ada aturannya, maka sesuai dengan ketentuan, pengaturan tentang baliho itu akan diserahkan kepada peraturan di pemda Barru dengan peraturan daerah karena itu masuk ranah pemda," katanya
Maka Bawaslu mengaku tak bisa berbuat banyak selain berkoordinasi dengan pemda masing-masing Partai politik terkait baliho.
"Kita tentu tidak bisa juga bertindak di luar kewenangan. Kalau di luar kewenangan, berbahaya juga bagi Bawaslu. Nanti itu kan masa kampanyenya, bukan sekarang," ujar Akhiruddin.
Ketua Partai Perindo Agung Malik, memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan pencermatan terkait marak baliho dijalan.
Dimana-mana kita jumpai baliho pak, itu bukan bahan sosialisasi tapi itu sudah masuk bahan kampanye menurut saya.
Kalau tidak ada tindakan, Barru ini bisa dipenuhi baliho dan spanduk.
Sumber: radar-barru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar