RADAR--BARRU.COM--Ketua KPU Barru Abdul Syarat membukan verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tahun 2024, bersama partai Politik dan penyerahan berita acara verifikasi Administrasi persyaratan.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Barru lantai 2 Jln Iskandar Unru, Kecamatan Barru, Barru, Sulsel, Minggu (06/08/2023) Siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU dan Anggota bersama jajaran dan Pimpinan Bawaslu dan Anggota serta 13 pimpinan partai politik.
Dalam arahanya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Busman A Gani, mengatakan, partai politik masih bisa mengganti bakal calon legislatif dengan mengusulkan nama baru untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Partai politik dapat mengganti bakal calon legislatif dengan mengajukan nama baru yang telah mengantongi syarat yang lengkap dan legal dan persetujuan Ketua Partai," kata Busman.
Busman, mengatakan hal tersebut dapat dilakukan setiap partai politik pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan 6-11 Agustus 2023.
"Perubahan nama atau nomor urut bakal calon legislatif masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen, hingga masuk tahapan pencermatan DCS," ujarnya.
Ia mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif tersebut selanjutnya akan diserahkan ke partai politik peserta pemilu.
"Hasil perbaikan berkas bakal calon legislatif DPRD Barru akan diserahkan ke 13 partai yang mengikuti Pemilu 2024," ujar dia.
Menurut dia, setelah verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada masing-masing partai politik, dan tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen DCS.
Sumber: radar-barru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar