-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor, KPU Barru Serahkan Pencermatan Rancangan Penyusunan DCS Ke Parpol

Sabtu, 05 Agustus 2023 | Agustus 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-06T05:33:00Z

RADAR-BARRU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru melaksanakan rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Barru pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, di Aula Kantor KPU Barru, Lantai 2, Minggu (06/08/2023) Siang. 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Abdul Syafah. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan partai peserta Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru

Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Busman A Gani, Ketua Divisi Data dan Informasi Irham, dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Abdul Manan. 

Dalam kesempatan itu juga diserahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Barru kepada Partai Peserta Pemilu 2024.

Saat pembukaan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syarat, mengatakan, tahapan Pemilu di Kabupaten Barru sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sejauh ini tahapan pencalonan Balon DPRD Barru berjalan dengan baik.

“KPU Barru sudah menjalankan sebaik-baiknya untuk tahapan pencalonan ini, mulai dari pengajuan Balon DPRD Barru, verifikasi administrasi persyaratan Balon DPRD Barru Kemudian pengajuan perbaikan persyaratan Balon DPRD, verifikasi administrasi perbaikan dokumen perbaikan Balon DPRD, dan sekarang kita serahkan hasil tersebut,” jelas Abdul Syafah

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Busman A Gani, mengatakan, proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023. 

Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). 

"Parpol masih bisa melakukan, pergantian bacaleg maupun juga no urut calon bisa diganti," ucap Busman di depan Bawaslu dan 13 peserta partai politik.

Sumber: radar-barru.com

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update