-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hari Ini Satpol PP dan Bawaslu Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 18 November 2023 | November 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-19T02:46:31Z

FOTO: Sekretaris Satpol PP dan Damkar Barru Adhy Fatriah mantan Kabag Umum DPRD Barru. 


RADAR-BARRU.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru bakal menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Poros Kabupaten Barru, pemilu 2024.

APK dan APS yang terpasang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2017, yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Barru Adhy Fatriah mengungkapkan, yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (19/11/2023) pihaknya bakal menertibkan APK dan APS pada hari ini, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum. 

Lanjut Adhy Fatrtiah, adanya surat edaran bawaslu Nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

Sehubungan dengan itu tersebut maka kita sudah sampaikan kepada pimpinan parpol di Kabupaten Barru agar kiranya dapat dengan sukarela menertibkan dengan mencabut alat peraga kampanye APK sebagaimana  yang dimaksud diatas sampai dengan batas tanggal 18 November 2023. 

"Batas waktu yang ditentukan masih terdapat alat peraga kampanye APK yang melanggar ketentuan maka Satpol PP akan melaksanakan tindakan penetiban." kata Adhy.


Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update