RADAR-BARRU.COM--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Barru meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun bersama untuk berkordinasi perihal menyikapi persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini terpasang secara masif di sejumlah wilayah.
Pasalnya Bawaslu sudah berkirim surat. Dalam penertiban APK tersebut Satpol PP tidak bisa sendiri, melainkan harus di dampingi oleh Bawaslu.
Sekretaris Kasatpol PP dan Damkar yang dihubungi melalui telepon Adhy membenarkan adanya surat dari Bawaslu Barru.
"Kami akan kembali melakukan pertemuan dengan Bawaslu terkait APK di Kabupaten Barru," kata Adhy.
Satpol PP juga inginkan Bawaslu turun bersama-sama dilapangan terkait APK.
Menurut dia, wilayah Kabupaten Barru sangat panjang tentunya membutuhkan proses lama menertiban APK.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barru Mastang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati kasatpol PP terkait penertiban APK di Kabupaten Barru.
Penertiban APK ini dapat mengurangi potensi konflik. Mastang menegaskan, apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau penggunaan ruang yang berlebihan.
“Penertiban APK ini bisa membantu mengendalikan pengeluaran kampanye. Tanpa penertiban, partai politik atau kandidat dapat tergoda untuk menghabiskan banyak dana dalam upaya untuk mendominasi visual kampanye," tuturnya.
Dia menyebutkan, tahapan kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, sebutnya, masih dalam tahap sosialisasi. "Pasca-KPU menetapkan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, maka parpol tersebut boleh melakukan sosialisasi. Itu namanya APS atau alat peraga sosialisasi," terangnya.
Hal itu diungkapkan Mastang Anggota Bawaslu Barru berdasarkan informasi melalui telepon, Sabtu (11/11/2023).
"Secara keseluruhan, penertiban APK berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur bagi masyarakat," begitu Mastang memberikan tambahan.(*)