RADAR-BARRU.COM,- Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, uang hasil pungli dan pemerasan yang dilakukan 15 pegawai Rutan KPK mengalir ke Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi (AF).
Uang disetor oleh para tahanan agar mereka mendapat berbagai “fasilitas” selama mendekam di tahanan dari pegawai Rutan Hengki (HK) selaku “otak” pungli rutan. Diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK).
Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting.
“Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Terima Rp 10 Juta Per Bulan
KPK mengungkap besaran uang pungli yang diterima oleh pegawai Rutan KPK antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta per bulan.
“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Asep.
Sementara itu, besaran uang yang dimintakan kepada para tahanan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank milik ‘Lurah’ dan ‘Korting’.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung,” tuturnya.
Asep menjelaskan 15 tersangka ini kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat. Sedangkan banyak pihak lain, yang hanya dikenai sanksi etik, sekadar menerima uang.
“Banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.
15 Pegawai Rutan KPK Diberhentikan Sementara Kini ke-15 pegawai Rutan KPK yang “nakal” itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya, Jumat (16/3/2024) malam dilansir Antara.
Cahya mengatakan pemeriksaan disiplin kepada para pegawai yang terlibat dilakukan maraton hingga 21 Maret. Sejauh ini ada 8 saksi pegawai rutan yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan disiplin.
“Seperti yang disampaikan kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti Tanggal 21 Maret,” katanya.
Cahya menyebut KPK secara berkala melakukan rotasi pegawai khususnya di rutan untuk mencegah hal serupa terjadi. Selain itu, pihaknya melakukan sidak, menambah CCTV, hingga pengawasan langsung dari atasan.
“Kami juga berkala melalukan sidak di rutan, kami melengkapi CCTV di beberapa titik yang sebelumnya tidak terlihat atau blank spot, serta pengawasan berjenjang dari atasan,” ungkapnya.
Apakah Mereka Dipecat dari ASN?
Pada kesempatan yang sama, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” katanya.
Diketahui pada Jumat (15/3/2024) kemarin, KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka tersebut yakni Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK saat ini, Hengki mantan petugas Rutan KPK, Deden Rochendi mantan Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta petugas Rutan KPK.
Lalu, Ari Rahman Hakim petugas Rutan KPK, Agung Nugroho petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan petugas Rutan KPK, dan Suharlan petugas Rutan KPK.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Sebelumnya, pada rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.(*)