-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bertambah 2 Tahun per Periode, Kades di Barru Tunggu SK Baru

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T12:20:27Z

RADAR-BARRU.COM— Sejumlah kepala desa di Barru hingga saat ini masih menunggu surat keputusan atau SK baru sebagai revisi SK pengangkatan mereka sebelumnya, terutama terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dua tahun per periode.

Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.

Mengutip UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepala Desa Galung Jumardin Jafar S.Pd.I yang dihubungi melalui telpon, Rabu (23/05/2024) mengatakan perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi para kades se-Indonesia. 

“Pada dasarnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun itu memang sudah maksimal selain itu, dengan waktu yang cukup bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa,” jelas Kepala Desa Galung Jumardin Jafar kepada wartawan. 

Sekedar diketahui ada 40 Desa di 7 Kecamatan di Kabupaten Barru, 28 Desa sudah melakukan pilkades 12 Desa masih menunggu tahapan pilkades. 

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update