-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Barru Minta Tanggapan dan Masukan Masyarakat Barru Atas DPS Pilkada 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T06:07:27Z

RADAR-BARRU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak 18 Agustus 2024 lalu. Pengumuman itu dilakukan pasca rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi selatan.

Pengumuman DPS tersebut, KPU Barru, meminta tanggapan masyarakat atas data tersebut untuk memastikan semua pemilih mendapat haknya.

“Sejak 18 Agustus sampai 27 Agustus KPU Kabupaten Barru, mengumumkan DPS untuk pilkada 2024. Kami membuka ruang dan meminta masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Barru, kata Arham melalui telepon, pada Selasa (20/08/2024) siang. 


Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Kabupaten Barru yang dilakukan pada 10 Agustus 2024 lalu, pada Pilkada 2024 telah ditetapkan jumlah DPS sebanyak 139.394 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 67.293 dan pemilih Perempuan sebenyak 72.101 yang tersebar di 7 kecamatan, dan 329 desa /kelurahan di 55 Desa dan, Kelurahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hotel youtefa. 

Menurutnya dalam masa pengumuman tersebut, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan.

“Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk  terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini maka masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tentu dibuktikan dengan dokumen yang diatur sesuai ketentuan peraturan,” jelas dia.

Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setelah melakukan pemeriksaan menemukan data masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk dicoret dari daftar pemilih.

“Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan beberapa hal diantaranya Meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/Polri, Pindah domisili,ganda atau sudah terdaftar ditempat lain tentu dibuktikan dokumen yang sah sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia menyampaikan pada masa pengumuman DPS tersebut masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.

Untuk pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Barru melalui PPS dilakukan di kantor desa atau kelurahan dan juga telah disebarluaskan melalui kanal informasi resmi yang dimiliki KPU Barru. 

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update