-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JPU Kejaksaan Negeri Barru Tuntut Kurir 30 Kg Sabu Hukuman Mati

Senin, 18 November 2024 | November 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T06:52:01Z

RADAR-BARRU.COM– Kurir sabu seberat 30 Kilogram, yang berhasil diungkap Polres Barru, pada beberapa bulan lalu, kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Barru 

Terdakwa Muhammad  Zaiunuddin tersangka dalam kasus tersebut kini tengah menghadapi tuntutan hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru.

Pantauan radar-barru.com, JPU Kejaksaan Negeri Barru Deri pada Selasa (19/11/2024) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zainuddin dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Barru dengan amar tuntutuan menyatakan terdakwa Muhammad Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. 

Lanjut Deri, tuntan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zainudddin dengan Pidana Hukuman Mati,”tegas JPU Deri juga Kasi Intel Kejaksaan Barru depan menjelis Hakim Pangadilan Negeri Barru. 

Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua Sri septiany arista yufeny, Hakim Anggota 1 Dinza Diastami, Hakim Anggota 2 Hesty ayuningtyas. 

Sumber: redaksi


×
Berita Terbaru Update