RADAR-BARRU.COM--Camat Tanete Rilau Akmal, dan Kapolsek Iptu Muh.Yusran hingga Dahramil, berhasil melakukan mediasi Owner Salon Anita dan Forum LSM Barru.
Dalam mediasi tersebut digelar di aula kantor Camat Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Senin (24/11/2025) sore.
"Kami berharap dalam mediasi tersebut jangan ada salin merugikan, karena disini kita hanya mediasi bukan penegak hukum," kata Akmaluddin.
Menurut dia, mediasi tersebut tindaklanjut surat Ketua DPRD Barru, kepada Kantor Camat Tanete Rilau.
"Saya berharap dalam kegiatan tersebut tidak ada dirugikan baik dari Anitasalon maupun pihak Forum LSM Barru," kata Akmaluddin.
Intinya ada titik temu dalam kegiatan tersebut pada hari ini, jadi kami bersama pak Kapolsek tidak ada keberpihakan oleh siapapun.
Pihak Forum LSM Barru Ir Samid, mengatakan bahwa kami bersyukur ditindak lanjuti sehingga ada acara kemediasi tersebut tersebut berjalan dengan lancar.
"Kami berharap kepada pemerintah bahwa minta kepastian hukum kepada kami," kata Ir Samid.
Sebagai tokoh masyarakat biasa melewati kegiatan tersebut minta kepastian hukum.
"Jadi intinya kami bersurat dengan tiga poin kepada untuk kepastian hukum," kata
Sementara Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muhammad Yusran S.sos, mengatakan pada hari kita mediasi. Kedua belah pihak diselesaikan dengan damai.
Karena ini acara mediasi, maka ada solusi bersama karena kita-kita semua disini tidak ada orang lain.
"Jadi kalau mau lihat barru baik, maka kita upayakan damai disini tidak ada orang lain disini," kata
Pada hari ini kita melakukan damai bersama dengan perjanjian dan disaksikan semua oleh pihak.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Forum LSM Barru, Persatuan Wartawan Indonesia, Kapolsek Tanete Rilau dan Danramil Tanete Rilau hingga Lurah Lalolang.
"Alhamdulilah, pada hari ini semua sepakat damai tidak ada masalah hukum lagi, dikemudian hari." kata Iptu Muhammad Yusran.
"Jadi saya harap semua tidak ada lagi masalah kasus hukum, semuanya damai," kata Muh.Yusran.
Ini persoalan damai, bukan cuma didaerah saja, tapi mulai pusat sampai daerah karena ini perintah Presiden hingga Kapolri, bahwa kasus-kasus berhubungan masyarakat agar jangan terlalu cepat di bawah ke Pangadilan, diupayakan damai.
Sumber: redaksi
Posting Komentar