RADAR-BARRU.COM--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan.
Nilai ini menjadi acuan bagi umat Islam dalam menetapkan ambang minimal penghasilan yang memenuhi syarat untuk membayar zakat.
Keputusan menetapkan nisab tersebut didasarkan pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun.
Nilai tersebut kemudian dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, menjadi nilai nisab tahunan yang dibagi menjadi perhitungan bulanan sebesar Rp7.640.144. Dengan ketentuan ini, individu yang memiliki pendapatan setara atau melebihi nisab tersebut setiap bulan wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan yang diterima.
Ketentuan kadar zakat ini mengacu pada prinsip zakat maal dalam syariat Islam. BAZNAS RI menjelaskan bahwa zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal dari pekerjaan atau jasa, baik yang diterima secara rutin seperti gaji maupun honorarium, maupun pendapatan dari pekerjaan profesional lainnya.
Penetapan nisab zakat penghasilan setiap tahun dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar untuk menyesuaikan nilainya agar tetap sesuai dengan prinsip perhitungan zakat yang mengacu pada harga emas.
Diharapkan dengan penetapan ini, masyarakat dapat lebih memahami batasan kewajiban zakat penghasilan dan menunaikannya sesuai ketentuan syariat.
Zakat yang terkumpul diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mustahik melalui program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sumber: BAZNAS RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar