-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kantor BPN Barru Hadiri Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulsel

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T10:20:14Z

RADAR-BARRU.COM– Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan dan mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf serta rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menghadiri Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta instansi terkait.

Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Abdul Rahman, S.H., bersama Koordinator Kelompok Substansi, Bapak Abdul Rajab Ulumando, S.H., M.Sc. Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menjadi wujud komitmen dalam mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi data dalam rangka mempercepat proses identifikasi, verifikasi, serta pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat masih terdapat sejumlah aset wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, agenda utama rapat difokuskan pada kegiatan verifikasi dan identifikasi tanah wakaf yang telah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat. Proses tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang dimiliki oleh Kementerian Agama melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Sistem Informasi Masjid (SIMAS), dan Education Management Information System (EMIS). Data tersebut kemudian dikompilasikan dan dipadukan dengan data spasial berupa Shapefile Peta Rupa Bumi Indonesia yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pemanfaatan data lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam menghasilkan data yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui proses sinkronisasi data tersebut, diharapkan seluruh bidang tanah wakaf, rumah ibadah, serta lembaga pendidikan keagamaan dapat teridentifikasi dengan baik sehingga proses sertipikasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain membahas aspek teknis verifikasi dan identifikasi data, rapat ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa seluruh aset keagamaan memperoleh perlindungan hukum yang memadai serta terhindar dari potensi sengketa, konflik, maupun penguasaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf memiliki peran yang sangat strategis karena selain memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Dengan adanya sertipikat tanah, keberadaan aset wakaf dan rumah ibadah akan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Melalui koordinasi yang intensif, pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi antarinstansi, diharapkan proses legalisasi aset keagamaan di Kabupaten Barru maupun di seluruh Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat.

Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan tercipta langkah-langkah konkret dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung kemaslahatan umat. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru akan terus berperan aktif dalam mendukung upaya tersebut sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat.(*) 
×
Berita Terbaru Update