-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Dapur MBG Tak Miliki IPAL di Takalar Terancam Disanksi

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T22:20:50Z

RADAR-BARRU.COM--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan. Puluhan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dilaporkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga terancam dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.

Isu ini mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan ketidaklengkapan fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah titik dapur MBG. Dari hasil pendataan sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar menyebut baru dua SPPG yang telah memiliki IPAL.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Takalar, Syafruddin, melalui pejabat fungsional lingkungan hidup, Ardiansyah, menjelaskan bahwa dua dapur yang telah memenuhi syarat tersebut adalah SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar.

“Insyaallah setelah Pak Kadis kembali dari Jakarta, kami akan turun langsung melakukan peninjauan dan pengawasan di beberapa titik pembangunan SPPG. Media juga akan kami libatkan agar prosesnya terbuka,” ujar Ardiansyah, Rabu (25/02/2026).

Wajib Punya IPAL Sesuai Regulasi
Ardiansyah menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL. Ketentuan ini juga menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Tanpa IPAL, dapur MBG dinilai belum memenuhi standar lingkungan dan sanitasi. “Sanksinya bisa berupa teguran hingga penutupan operasional jika tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Sumber: Radarbone

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update